">
VIRAL
Marah Ditilang, Pemuda Ini Bakar Motornya Saat Razia Polisi

Marah Ditilang, Pemuda Ini Bakar Motornya Saat Razia Polisi

Info Otomotif — Marah karena ditilang karena tidak punya surat-surat, pria Cianjur ini membakar motornya.

Peristiwa yang sempat menjadi perhatian warga ini  terjadi di wilayah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (14/09/2019) pukul 16.30 WIB.

“Tak terima ditilang, seorang anak kecil membakar sepeda motornya sendiri. Kejadian di depan Gelanggang Ciranjang, pukul 16:30 wib, hari Sabtu (14/09),” demikian isi keterangan dari video yang diunggah akun @fakta.indo seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/09/2019).

Dalam video berdurasi 15 detik itu memerlihatkan api dan kepulan asap yang berasal dari sebuah sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.

Beberapa anggota polisi tampak berada di dekat lokasi kejadian, bahkan seorang polisi terlihat menggiring seseorang yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

Kapolsek Ciranjang AKP Kuslin Burhadi saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, kejadiannya Sabtu kemarin (14/09/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasinya di depan Pasar Ciranjang,” tutur Kuslin saat dihubungi Kompas.com lewat telepon seluler, Senin (16/09/2019).

Kuslin menjelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula saat petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas memberhentikan sebuah sepeda motor yang melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.

“Karena motor tersebut tanpa pelat nomor dan pengendara serta penumpangnya tidak mengenakan helm, oleh petugas diberhentikan,” katanya.

Saat orangtuanya ditanyai polisi, pelanggar ini tiba-tiba membuka karburator dan membakar sepeda motornya,” terang Kuslin.

Kuslin menyebutkan, pelanggar berinisial M berusia 20 tahun warga setempat, tepatnya asal Desa Karangwangi, Ciranjang, Cianjur.

“Dugaan pelanggar membakar motornya karena takut motornya disita karena bodong alias tidak punya surat-suratnya,” ujarnya.

Saat ini barang bukti telah diamankan polisi di Mapolsek Ciranjang guna diindetifikasi asal mula kendaraan roda dua yang dipastikan tanpa dokumen kelengkapan tersebut. (*)